Industrial Relation (IR)
1. Bertanggungjawab terhadap perizinan ketenagakerjaan, seperti WLKP dan lain-lain
2. Membuat perjanjian kerjasama dengan OS/vendor lainnya
3. Bertanggungjawab terhadap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mulai dari pemberian Surat Peringatan, PHK, Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Melaksanakan LKS Bipartit / Tripartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai IR
5. Melakukan perundingan, mendaftarkan serta mensosialisasikan PP/PKB
6. Menjalin hubungan yang baik dengan seluruh pekerja dan serikat pekerja untuk memastikan baik karyawan maupun perusahaan mentaati peraturan peundang-undangan yang berlaku
7. Menjalin hubungan yang baik dengan Pihak Eksternal seperti Disnaker, Kemenaker, Polisi, dan instansi yang lainnya
Legal
1. Bertanggungjawab terhadap OSS (online single submission)
2. Membuat Laporan LKPM di OSS (per 3 bulan) dan Laporan Siinas (per 6 bulan)
3. Bertanggungjawab terhadap pendataan dan monitoring dokumen perjanjian dan perizinan perusahaan
4. Bertanggungjawab untuk hal yang berkaitan dengan legalitas perusahaan baik dari pengurusan dokumen perusahaan dan perizinan
5. Membuat perjanjian, melakukan verifikasi dan review perjanjian/MOU
6. Mengupdate terhadap perubahan/pembaharuan regulasi perundang-undangan