1. Menyusun dokumen dan mereview dokumen legal / perjanjian-perjanjian perusahaan
2. Mengurus perizinan - perizinan perusahaan
3. Memberikan opini-opini hukum
4. Menangani hubungan industrial perusahaan
5. Membuat maupun menjawab somasi-somasi
6. Melakuan perjalanan dinas luar kota
7. Mengkaji ulang Peraturan Perusahaan (PP) dan memberikan rekomendasi perubahan aturan yang diperlukan
Memahami UU Ketenagakerjaan dan Umum
Karirhub