- Mengelola dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan penagihan A/R overdue (keterlambatan pembayaran) secara tepat waktu.
- Melakukan penagihan kepada customer dengan keterlambatan 30 hari s.d 60 hari dari tanggal JTO
- Melakukan kunjungan ke nasabah / debitur
- Melakukan penagihan kepada nasabah / debitur yang belum membayarkan tagihan setelah jatuh tempo
- Mengigatkan nasabah / debitur yang tagihannya segera memasuki jatuh tempo.
Karirhub