Kualifikasi
Pendidikan minimaL S1 K3, Teknik Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, atau jurusan Teknik terkait (Elektro/Mesin/Sipil).
Pengalaman kerja minimal 1–3 tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) / HSE (Health, Safety, and Environment)*. *(Dapat disesuaikan untuk posisi Fresh Graduate / Senior)
Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) resmi dari Kemnaker RI (aktif)/BNSP
Memiliki Lisensi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 yang masih berlaku (lebih diutamakan)
Memiliki sertifikasi K3 Khusus menjadi nilai tambah (seperti: K3 Konstruksi, K3 Listrik, K3 Migas, atau First Aid/P3K).
Memahami secara mendalam regulasi dan perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia.
Memahami implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 / ISO 45001 dan ISO 14001).
Mampu membuat dan mengelola dokumen K3, seperti:
HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control) / IBPR
JSA (Job Safety Analysis).
Standard Operating Procedure (SOP) K3.
Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja (incident/accident investigation) dan analisis akar masalah (root cause analysis).
Mampu memimpin kegiatan Safety Talk / Tool Box Meeting, inspeksi K3, serta audit internal HSE.
Keterampilan Interpersonal & Kemampuan Lain
Kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang baik untuk mengedukasi serta mendisiplinkan pekerja terkait budaya K3.
Mampu bekerja di bawah tekanan dan bersikap tegas dalam penegakan aturan keselamatan.
Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) untuk pembuatan laporan berkala (mingguan/bulanan).
Mampu berbahasa Inggris (lisan & tulisan) menjadi nilai tambah.
Tugas & Tanggung Jawab Singkat (Sebagai Pelengkap Deskripsi Pekerjaan)
Menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program K3 di lingkungan kerja.
Melakukan inspeksi dan patroli keselamatan (safety patrol) secara rutin.
Memastikan seluruh pekerja dan kontraktor mematuhi prosedur keselamatan serta menggunakan APD yang sesuai.
Mengelola dan mencatat Safety Inductions untuk karyawan baru maupun tamu.
Menangani dan menginvestigasi insiden kecelakaan kerja serta menyusun rencana tindakan korektif.
Menyusun laporan berkala pelaksanaan K3 untuk internal perusahaan dan dinas/instansi terkait.