Tanggung Jawab:
Memastikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh area operasional proyek.
Melakukan pengawasan lapangan serta mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko kerja.
Melaksanakan inspeksi K3 secara berkala dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.
Memeriksa kelayakan dan ketersediaan alat pelindung diri (APD), alat pemadam api ringan (APAR), serta perlengkapan tanggap darurat.
Menyusun laporan hasil inspeksi, temuan ketidaksesuaian, insiden kerja, dan rekomendasi tindakan perbaikan.
Mengoordinasikan pelatihan dan sosialisasi K3 kepada karyawan.
Melakukan monitoring tindak lanjut atas temuan dan insiden kerja serta mendorong penerapan budaya kerja yang aman.
Berkoordinasi dengan manajemen, vendor, dan tim proyek terkait pelaksanaan K3.
Kualifikasi:
Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang masih berlaku dari instansi berwenang.
Memahami prosedur keselamatan kerja, identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta tindakan pencegahan kecelakaan kerja.
Memahami pelaksanaan inspeksi dan audit K3 serta penyusunan laporan dan rekomendasi perbaikan.
Memahami penggunaan APD, APAR, dan prosedur tanggap darurat.
Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik.
Mampu melakukan sosialisasi dan edukasi K3 kepada karyawan.
Teliti, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu bekerja sama dalam tim.
Bersedia ditempatkan di lokasi proyek/site sesuai kebutuhan perusahaan.